YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 dan pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera juga lambang aceh, untuk kemaslahatan semua bagian.

daripada mendagri terhadap qanun tersebut dengan begini mengajukan usulan revisi pada pasal 4 dan pasal 17 selama qanun itu, kata ketua yara safaruddin pada banda aceh, rabu.

disebutkan selama pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh seperti dimaksud selama ayat (1) adalah dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian serta kepahlawanan. kemudian garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam dan melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. lalu bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman juga bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan kiranya makna bendera aceh seperti dimaksud di ayat (1) adalah warna dasar hijau yang adalah warna keinginan nabi besar muhammad saw melalui melambangkan perdamaian kesejukan serta kesejahteraan.

Lainnya: cincin tunangan murah - perak murah - cincin tunangan murah - cincin pasangan murah

kemudian, bulan sabit dan bintang dan adalah simbol keislaman warga muslim dimana aceh menjadikan syariat islam sebagai landasan juga pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh yang adalah simbol keadilan serta kepahlawanan serta sejarah kesultanan aceh dan gemilang di waktu itu.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 perihal lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan selama tulisan jawi (melayu), huruf ta dalam tulisan arab, dan jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat serta udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum pada syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. kemudian kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah juga mufakat oleh majelis tuha peuet serta majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta pada tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh merupakan umara juga ulama dan diberi gelar tuanku, teuku, tengku serta teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 dan diusulkan revisi yakni lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi dan kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dijadikan berikut, burung merpati melambangkan perdamaian sebagai wujud keihklasan juga ketulusan dalam memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial terhadap berbagai rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan serta persatuan berbagai suku-suku di aceh. al quran melambangkan pedoman serta tuntunan hidup islam rakyat aceh di syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan serta ikatan sejarah dan kuat diantara rakyat aceh dengan kaum pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi juga kapas melambangkan kesejahtraan sosial terhadap semua rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan dan keperluan rakyat aceh untuk hidup damai sejahtera.

lambang aceh semisal tertera dalam ayat (1) mencari warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua juga kelabu.

kami berharap usulan mengenai bendera juga lambang aceh agar mampu dipertimbangkan oleh mendagri untuk input kesempurnaan qanun nomor 3/2013, papar safaruddin.