Presiden minta hukum ditegakkan terkait kasus Kapolsek Dolok

presiden susilo bambang yudhoyono menyatakan kiranya hukum harus ditegakkan serta siapapun yang bersalah harus membeli sanksi tenntang jumlah penganiayaan kepada kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar yonas siahaan.

insiden pembunuhan kapolsek dolok, almarhum siahaan, aku prihatin seorang...hukum tegakkan, siapapun yang bersalah mesti diberikan sanksi, kata presiden yudhoyono dalam pengantar rapat terbatas jenis politik, hukum dan keamanan di kantor presiden, jakarta, senin.

presiden menilai, angka tersebut dan dapat merupakan pelajaran supaya mendidik masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.

ini patut agar terus mendidik warga kita semua untuk jangan mengerjakan tindakan seperti tersebut, ujarnya merujuk selama teriakan maling dari provokator yang berakhir melalui penampilan main hakim sendiri.

Lainnya: Objek Wisata Pulau Tidung - Mencari Peluang usaha - Cantik dengan Cream Adha

namun berdasarkan presiden, hal tersebut tak perlu terjadi jika semua pihak menjalankan tugas secara profesional, tidak meremehkan, tidak lengah dan mencari taktik dan tehnik yang bagus untuk menganalisa situasi.

sebelumnya, kabid humas polda sumut kombes pol heru prakoso mengatakan 17 penduduk dan ditetapkan dibuat tersangka di penganiayaan itu, telah dibawa ke mapolda sumut.

ke-17 tersangka tersebut merupakan jp, rfs, ms, js, kt, bs, dg, js, ras, uas, js, ss, ps, wry, ft, bs, jsn, juga tba.

kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar siahaan dan tiga anggota berusaha menangkap bandar judi di desa buttu bayu, kecamatan dolok pardamean selama rabu (27/3) malam sekitar jam 21.00 wib.

ketika bandar judi pada web itu berhasil ditangkap, kompol (anumerta) andar siahaan diteriaki dijadikan maling juga penduduk sekitar pun berdatangan.

mengetahui kedatangan masyarakat, kompol (anumerta) andar siahaan serta anggota berupaya menyelamatkan diri dari upaya main hakim sendiri tersebut.

namun kapolsek dolok pardamean itu ditangkap penduduk dalam dusun raja nihuta, desa buttu bayu.

kompol (anumerta) andar siahaan mengalami penganiayaan sehingga meninggal dunia sebab luka parah di bagian kepala akibat menerima hantaman benda keras serta tumpul.