Tim Irwasum Polri disebut dapat Rp1,5 miliar

tim inspektorat pengawas publik mabes polri disebut memperoleh biaya rp1,5 miliar dari anggaran pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua juga roda empat tahun anggaran 2011.

pada 14 maret 2011, budi susanto menyewa uang pada suktojo sebesar rp1,5 miliar agar diberikan terhadap tim irwasum mabes polri guna mengatasi pt cmma dibuat pelaksana pekerjaan simulator r4, kata ketua jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi kemas abdul roni dalam sidang dalam pengadilan tipikor jakarta, selasa.

kasus itu menyeret mantan kepala korps kemarin lintas (korlantas) irjen pol djoko susilo untuk tersangka.

tim dan beranggotakan wahyu indra p, gusti ketut gunawa, grawas sugiharto, elison tarigan serta bambang rian setyadi itu bertugas agar melakukan pre-audit kepada proyek pengadaan barang/jasa driving simulator uji klinik pengemudi r4 di korlantas polri.

Informasi Lainnya:

preaudit diperlukan supaya pengadaan barang/jasa dengan anggaran dalam atas rp100 miliar sebab yang berwenang memutuskan pemenang lelang merupakan kapolri jenderal pol timur pradopo selaku pengguna anggaran (pa).

total anggaran simulator r4 merupakan rp144,56 miliar agar 556 unit simulator dengan mutu perunit merupakan rp260 juta.

tim melakukan pre-audit pada 7-9 maret 2011 pada pabrik pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) pada bekasi walaupun dan menggarap demo teknis adalah direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) sukotjo s bambang selaku perusahaan subkontraktor.

pada ketika demo teknis dilaksanakan wandy rustiwan selaku panitia pengadaan berhadapan melalui sukotjo bambang juga menyampaikan pak bambang, masak penentuan harga sesudah menang tender, nggak boleh gitu lah kemudian dijawab sukotjo kan hanya pakai harga lama, papar jpu roni.

kemudian budi susanto membayar uang sebesar rp50 juta kepada sukotjo untuk diberikan kepada gusti ketut gunawa sambil mengatakan agar besok menyiapkan surat penawaran produksi driving simulator.

kemudian selama 10 maret 2010 budi susanto menyatakan, aku minta rp1 miliar dulu agar itwasum, kita nggak bisa ambil biaya lain-lain lagi maka perintah kakor uang rp1 miliar daripada kamu, namun karena sukotjo tak miliki uang tunai, budi susanto menyetujui supaya menalangi biaya sederat rp1 miliar tersebut untuk potongan harga.

setelah melayani uang rp1,5 miliar itu daripada budi susanto dengan sukotjo, tim irwasum mabes polri merekomendasikan pt cmma dijadikan pemenang lelang pengadaan simulator r4 tahun anggaran 2011.

pasca pengeluaran rekomendasi itu dan penetapan pt cmma dibuat pemenang lelang maka pt cmma mendapat kontrak sebesar rp142,4 miliar agar simulator r4 sebanyak 556 unit dengan harga satuan rp256,1 juta, ungkap roni.

dalam perkara itu, djoko didakwa memperkaya diri sendiri senilai rp32 miliar, serta pihak-pihak lain yakni wakil korlantas polri brigjen pol didik purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (ppk) senilai rp50 juta, direktur pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) budi susanto sebesar rp93,3 miliar, direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) senilai rp3,93 miliar, prima koperasi kepolisian (primkoppol) mabes polri sebesar rp15 miliar, wahyu indra sebesar rp500 juta, gusti ketut gunawa senilai rp50 juta, darsian sebanyak rp50 juta dan warsono sugantoro alias jumadi senilai rp20 juta.

sehingga mampu dijumlahkan kerugian negara yang ditimbulkan merupakan rp144,98 miliar.

atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana di pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah melalui uu ri no 20 tahun 2001 mengenai berubahnya ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp, ungkap roni.

ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara 4-20 tahun juga pidana denda rp200 juta sampai rp1 miliar.

dan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dengan uu ri no 20 tahun 2001 perihal berubahnya ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara 1-20 tahun dan pidana denda rp50 juta hingga rp1 miliar.