Timwas Century minta KPK dalami surat kuasa Boediono

fakta masih seputar jumlah bank century berupa surat kuasa gubernur bank indonesia (bi) terhadap tiga pejabat bi dianggap sudah lumayan alasan bagi komisi pemberantasan korupsi (kpk) supaya memeriksa lagi mantan gubernur bi boediono yang sekarang menjabat untuk wakil presiden.

merespons fakta surat kuasa gubernur bi terhadap tiga pejabat bi ketika tersebut, komisi iii dpr berencana memanggil boediono. jauh lebih berguna merupakan respons kpk. sudah barang tentu kpk mesti memperdalam dulu dokumen surat kuasa itu, papar anggota tim pengawas bank century dpr ri, bambang soesatyo selama gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.

dikatakannya, warga pasti baru mesti disadari kiranya tak berlalu sesudah penetapan budi mulya juga siti chalimah fajriah sebagai tersangka kasus bank century selama penghujung tahun kemarin, pimpinan kpk sempat menegaskan kiranya manakala baru dibutuhkan, kpk bisa memeriksa dulu boediono.

dalam rapat melalui komisi iii dpr bulan februari lalu, ketua kpk serta menegaskan dulu bahwa pemeriksaan budi mulya dapat dikembangkan untuk memperdalam peran serta keterlibatan boediono, ujar anggota komisi iii dpr ri itu.

Informasi Lainnya:

menurutnya, fakta surat kuasa itu menjadi faktor dan melengkapi alasan kpk untuk memeriksa dulu boediono.

surat dewan gubernur bi yang ditandatangani boediono itu memberi kuasa agar menandatangani akta gadai dan fasilitas pendanaan jangka pendek (fpjp) pada bank century.

ternyata, volume fpjp untuk bank century bermasalah. sebab, ketua kssk sri mulyani mengaku cuma bertanggungjawab atas fpjp sebesar rp637 miliar, katanya.

harus banyak bagian serta institusi lain dan mempertanggungjawabkan sisa fpjp lainnya dan jumlahnya lebih dari rp6 triliun itu. di konteks demikian, gubernur bi saat itu yang mesti bertanggungjawab karena dana kas triliunan rupiah tersebut dikeluarkan daripada gudang bi, tutur bambang soesatyo.