aliansi jurnalis independen (aji) padang mendesak perusahaan media menyerahkan upah baik terhadap jurnslis dan sudah lulus uji kompetensi (ukj).
pernyataan itu diungkapkan ketua aji padang hendra makmur dalam rangka memperingati hari buruh internasional (may day) 1 mei 2013.
tanpa perbaikan kesejahteraan, ukj tidak hendak ada berarti meningkatkan kondisi semua masalah jurnalisme dalam indonesia, katanya,
seiring mulai gencarnya pelaksanaan ukj belakangan ini, aji padang mencermati ada cara maju dalam mengupayakan peningkatan standar kompetensi serta kapasitas jurnalis pada membuka profesinya.
Informasi Lainnya:
saat ini setidaknya 3.000 jurnalis telah lulus ukj dalam jenjang wartawan utama, madya dan muda yang dilaksanakan lima lembaga penguji kompetensi. jumlah itu akan selalu bertambah selama waktu tidak jauh.
aji padang memandang, semangat peningkatan kapasitas jurnalis ini semestinya menyebabkan perusahaan media meningkatkan kesejahteraan jurnalis. manakala upaya tersebut tidak ditindaklanjuti dengan peningkatan kesejahteraan wartawan, dengan begini standar kompetensi wartawan tak akan menyelesaikan seluruh masalah profesionalisme di dunia pers dan terjadi akhir-akhir ini.
untuk memutuskan upah layak bagi jurnalis, perusahaan media mampu mempedomani standar upah layak yang telah dikeluarkan aji selama seluruh kota.
jurnalis pada sumaetra barat melalui masa kerja 1 sampai 3 tahun, aji padang memutuskan upah pantas sebesar rp2.912.066, ujarnya.
ia menyatakan, penetapan upah layak itu dilaksanakan dengan menginvetarisasi kebutuhan jurnalis sehari-hari meliputi komponen pemakaian makan, sandang serta perumahan juga kebutuhan lainnya, seperti transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja juga tabungan juga menggarap survey harga ke pasar.
penetapan upah bagus versu aji mampu menjadi acuan yang relevan pada standar pengupahan jurnalis berkompeten. penyampaian standar upah baik jurnalis ini serta mesti dilakukan supaya perusahaan media, jurnalis juga pekerja media bisa menjadikannya perhatian selama merumuskan dan menegosiasikan nilai upah bagi jurnalis dan atau karyawan perusahaan media.
kondisi terkini menjadi indikasi, kesejahteraan kebanyakan jurnalis pada indonesia tergolong di sumatra barat, baru memprihatinkan. baru ada buruh intelektual tersebut dan digaji melalui upah tidak bisa, bahkan yang lebih miris, digaji selama bawah upah minimum provinsi.
kondisi ini serta diperparah dengan adanya semua angka pemecatan sepihak jurnalis oleh perusahaan media, sikap anti serikat pekerja, dan kehadiran pengabaian hak-hak jurnalis dan berusaha dijadikan koresponden, kontributor juga stringer oleh perusahaan media.